Contoh Program Tahunan Bk Sma
Rencana pemerintah untuk memberlakukan Kurikulum Baru di tahun 2013 (kurikulum 2013) tampaknya akan menjadi kepastian. Berdasarkan Draft Pengembangan Kurikulum 2013, diperoleh beberapa informasi esensial tentang berbagai usulan dan rencana perubahan yang akan dilakukan, khususnya berkaitan dengan: (1) Standar Kompetensi Lulusan; (2) Standar Proses; (3) Standar Isi; dan (4) Standar Penilaian. Setelah menyimak seluruh isi Draft Pengembangan Kurikulum 2013, tidak ditemukan satu kalimat pun tentang Bimbingan dan Konseling. Timbul pertanyaan: “Apakah ini suatu kesengajaan atau ada kesalahan dalam perumusan kurikulum?” Kegelisahan, kegalauan dan keheranan semakin menguat setelah melihat usulan rencana perubahan dalam struktur kurikulum yang didalamnya menyebutkan “Pengembangan diri terintegrasi pada setiap matapelajaran dan ekstrakurikuler”. Seperti kita ketahui, dalam Kurikulum 2006, layanan bimbingan dan konseling termasuk dalam wilayah Pengembangan Diri bersama-sama dengan Ekstrakurikuler.
Jika memang usulan “Pengembangan diri terintegrasi pada setiap matapelajaran dan ekstrakurikuler” disetujui dan menjadi keputusan resmi, timbul pertanyaan besar “DIMANA POSISI BIMBINGAN DAN KONSELING” dalam hal ini kami tidak ingin berspekulasi untuk menjawabnya olehnya itu kami dari ABKIN SuL-Sel mengundang para guru/staf pelayanan bimbingan konseling dan seluruh elemen masyarakat pendidik untuk ikut serta dalam Seminar Nasional yang akan menjawab posisi Bimbingan dan konseling dalam kurikulum 2013. Kegiatan ini akan dirangkaikan dengan dengan pelantikan pengurus, dari hasil rapat pertama kegiatan ini akan direncanakan bulan Maret 2013. Telecharger Adobe Photoshop Cs4 Gratuit Avec Crackle. Akhmad Harum Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan,Program Studi Bimbingan dan Konseling Angkatan 2009 Universitas Negeri Makassar.PENGANTAR Secara yuridis keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator dan instruktur (UU No. 20/2003, pasal 1 ayat 6).